PALANGKA RAYA – Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Kombes Pol K Eko Saputro menegaskan, pihaknya akan menindak oknum perwira berinisial AKP M, yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Oknum yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kabag Ops Polres Palangka Raya tersebut, saat ini telah dimutasi demosi. “Selain mutasi demosi saat ini kasus tersebut juga telah ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum dan juga Bid Propam untuk masalah kode etik. Langkah tegas Polda Kalteng,” ucapnya, Selasa, 11 November 2022.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melaksanakan sidang kode etik, hingga mengarah unsur pidana sesuai Undang-Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasaan Seksual. “Oknum tersebut pasti kami tindak sesuai dengan aturan dan kode etik yang berlaku,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Palangka Raya, Aryo Nugroho mengatakan, pihaknya mendapatkan sebuah dokumen tentang dugaan terjadinya kekerasaan seksual di lingkungan Polda Kalteng.
Korban mendapatkan kekerasaan seksual berupa pencabulan oleh seorang oknum polisi. Untuk itu, Lembaga Bantuan Hukum Palangka Raya menyatakan sikap, dengan mendesak Polda Kalteng untuk mengusut kasus ini secara transparan kepada publik.
Pihaknya juga mendesak Polda Kalteng untuk memproses kasus tersebut berdasarkan Undang-Undang-Undang. “Kami juga mendesak Polda Kalteng untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada saksi, korban dan keluarga korban, dari tindakan kekerasaan seksual dalam proses-proses penyidikan maupun penyelidikan dan memberikan pendampingan psikologis khusus bagi korban dari instansi yang berwenang,” ucapnya.
Lebih lanjut, Aryo juga meminta Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) untuk mengawasi kasus tersebut secara profesional. Untuk itu, masyarakat Kalteng juga diminta secara bersama-sama mengawal kasus tersebut agar keadilan didapatkan oleh Korban.
”Konkretnya langkah ini agar kedepan tidak terulang lagi serta hukum ditegakkan secara benar dan berkeadilan,” tandasnya.
(Rzl/matakalteng.com)




















Discussion about this post