SAMPIT – Remaja berinisial RA harus mendekam di sel tahanan lantaran kedapatan mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman. Parahnya, remaja berusia 20 tahun asal Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Sampit ini hendak melakukan transaksi di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kapolres Kotim, AKBP Sarpani melalui Kapolsek Cempaga Hulu, IPDA Ahmad Januar Ganari mengatakan, remaja tersebut ditangkap di depan SPBU Pelantaran, Jalan Cilik Riwut. “Kami dapat laporan, sehingga melakukan penyelidikan. Kemarin, sekitar pukul 18.30 WIB, kami melihat ada remaja yang mencurigakan menggunakan motor,” sebutnya, Senin, 31 Oktober 2022.
Dilanjutkan, saat di hampiri, ia langsung membuang sesuatu namun terlihat oleh petugas. Saat diperiksa ternyata bungkusan tersebut berisi 5 bungkus plastik klip kecil yang berisikan sabu dengan berat kotor 25,44 gram.
“Pelaku sempat melawan dengan cara membuang barang bukti. Kebetulan, barang buktinya ada di samping motor pelaku. Kemudian pelaku dan barang bukti itu kami bawa ke kantor untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Cempaga Hulu.
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post