SAMPIT – Seorang pemuda berusia 22 tahun di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus tidur di balik jeruji besi karena telah menyetubuhi gadis di bawah umur di salah satu hotel di Kecamatan Baamang, Sampit. Pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih.
Kapolres Kotim, AKBP Sarpani melalui Kapolsek Baamang, AKP Beno Hertanto menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada Senin 24 Oktober 2022 sekira pukul 20.30 WIB. Awalnya ibu korban mengecek anaknya di kamar sekira pukul 22.00 WIB, tapi tidak melihatnya sementara pintu jendela terbuka.
“Melihat hal tersebut, kemudian orang tua korban melakukan pencarian terhadap anaknya yang tidak ada dirumah tersebut,” kata Kapolsek Baamang, AKP Beno Hertanto, Rabu 26 Oktober 2022.
Lanjut Beno, pencarian dilanjutkan hingga pada 25 Oktober sekira pukul 20.30 WIB. Pelaku dan korban ditemukan sedang berduaan di kamar salah satu hotel di Sampit.
“Melihat hal tersebut, orang tua korban menanyakan kepada korban setelah di pergoki di dalam hotel. Saat itu korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak satu kali di tempat itu,” ungkapnya.
Orang tua korban tidak terima dengan kejadian tersebut, ia merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baamang guna proses lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan. Atas kejadian itu, pelaku disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI.No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 332 ayat (1) ke 1e KUHP,” tutupnya.
(gus/matakalteng.com)






















Discussion about this post