KUALA PEMBUANG – Karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, satu orang personel Kepolisian Resor (Polres) Seruyan diberhentikan dengan tidak hormat.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto S.I.K. memimpin langsung upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) yang dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SE) Kapolda Kalteng Nomor : KEP/382/X/2022 tentang PTDH dari Dinas Polri An. Brigpol Satriawan, Bintara Polres Seruyan.
“Upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri. Semoga ini bisa menjadi motivasi, pembelajaran dan hukuman bagi personel yang bersangkutan,” katanya baru-baru ini.
Dijelaskannya, PTDH ini dilakukan setelah melalui proses hukum oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalteng, dan tentunya terlaksana sesuai tahapan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi anggota Polri.
“Maka dari itu, mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini. Jadikan momen ini sebagai ajang untuk introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara baik, profesional, serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, ia juga berharap kepada para perwira yang diberi tanggung jawab agar hendaknya menjadi teladan dan melakukan pembinaan secara terus menerus. “Jangan bosan untuk menegur, mengingatkan serta menasehati anggotanya bila ada penyimpangan,” harapnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post