SAMPIT – Setelah melarikan diri selama 1 tahun ke pulau Jawa, pria berinisial RAS (27) dan M (33) ditangkap oleh Tim Resmob Macan Mentaya Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Kedua pria tersebut melarikan diri setelah menjual truk tempat mereka bekerja tanpa sepengetahuan bosnya.
“Mereka bekerja sebagai sopir pengantar tandan buah kelapa sawit dari tempat bosnya ke perusahaan. Dari Cempaga Hulu ke Parenggean,” ucap Kapolres Kotim, AKBP Sarpani melalui Kasatreskrim, AKP Lajun Siado Rio Sianturi.
Pada 16 Agustus 2021, keduanya bekerja seperti biasa. Namun saat ditunggu oleh bosnya, kedua pria tersebut tidak kunjung tiba. Dua hari selepas itu, pemilik pun melaporkan kejadian ini ke aparat kepolisian setempat.
“Dua unit truk itu dijual ke daerah Kalimantan Barat seharga Rp 150 juta. Setelah laku, mereka pun melarikan diri. Dari hasil interogasi, uang penjualan truk digunakan untuk bersenang-senang dan sebagian untuk keperluan sehari-hari,” jelasnya.
Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post