SAMPIT – Seorang pemuda (23) di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tega melakukan perbuatan keji mencabuli adik temannya yang masih bocah (10) tahun. Perbuatan tidak bermoral ini terjadi saat pelaku menginap di rumah temannya.
Kapolres Kotim, AKBP Sarpani melalui Kapolsek Mentaya Hulu, IPDA Uberson SH, membenarkan peristiwa yang terjadi pada 8 Oktober sekira pukul 15.30 WIB. “Korban ini adalah adik dari teman pelaku. Nah pelaku dan korban ini memiliki hubungan asmara, tapi kakak korban tidak tahu apa hubungan tersebut sampai ke hal-hal yang lebih dalam,” ungkap Uberson, Minggu 9 Oktober 2022.
Kapolsek juga menambahkan, perbuatan bejat pelaku itu diketahui, saat dia menginap di rumah korban, dimana pelaku tidur dengan kakak korban. “Jadi saat kakak korban terbangun, saat itu dia tidak melihat pelaku ada disampingnya,” tuturnya. Kemudian karena penasaran, kakak korban mencoba mencari dan menyisir di sekitar rumahnya untuk mencari tahu pelaku.
“Setelah mencari, saudara korban masuk ke dalam kamar korban dan melihat pelaku tidur di dalam kamar bersama korban. Saat itu kakak korban menanyakan kepada korban tentang perbuatan mereka dan korban menjawab sudah melakukan hubungan badan,” ungkapnya.
Pria berpangkat satu balok emas ini juga menambahkan, kakak korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Desa setempat dan pelaku langsung diamankan oleh Polsek Mentaya Hulu guna proses lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI.No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
(gus/matakalteng.com)






















Discussion about this post