SAMPIT – Izin milik dua perusahaan besar swasta (PBS) yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan dicabut. Hal ini tegas diungkapkan oleh Bupati Kotim Halikinnor saat melaksanakan rapat koordinasi pengendalian (Rakordal) triwulan III.
“Pak Alang Arianto (Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotim), tolong perusahaan yang akan dicabut izinnya, dikasih peringatan hingga 3 kali,” tegasnya, Senin 10 Oktober 2022.
Jika tetap tidak mengindahkan, maka mantan Sekda Kotim ini akan langsung mencabut izinnya. “Kita harus tegas kepada PBS, kalau seperti ini terus tidak akan maju-maju,” ucapnya.
Saat dikonfirmasi usai kegiatan, Halikin enggan menyebutkan alasan pencabutan izin tersebut. Bahkan dirinya masih merahasiakan 2 dari 52 nama perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit tersebut.
“Sekarang kami masih tahap penyelesaian. Kalau digugat, kami bisa menang di PTUN. Nama untuk sekarang belum bisa kami sebutkan, yang jelas dari perkebunan kelapa sawit,” tuturnya.
(dev/matakalteng.com)



P /07">P_gle-riv/pulars>idacgle-riv/pular-5tenul">