SAMPIT – Dua orang karyawan PT Task 3 berinisial KL (31) dan AD (23) diamankan Kepolisian Satresnarkoba Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pelaku tersebut salah satu kurir narkotika jenis sabu. Dia ingin mengantarkan sabu tersebut kepada sesama karyawan PT Task 3.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba AKP Bagus Winarmoko yang diwakili Kanit Reskrim Polsek Cempaga, Aipda Doni Rahadian mengatakan, peristiwa penangkapan pelaku ini terjadi sekitar pukul 19.30 WIB dengan jumlah barang bukti 4 bungkus klip sabu dengan berat kotor 1,50 gram.
“Pelaku ini diamankan saat sedang asik makan pentol di sebuah Gerbang PT. Task 3 Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga, Kotim,” kata Aipda Doni Rahadian, saat dikonfirmasi media ini. Kamis, 22 September 2022.
Dari pengakuan pelaku tersebut, barang yang diamankan polisi tersebut merupakan pesanan dari karyawan PT Task 3, dan mereka hanya mengantarkan barang tersebut sesuai pesanan karyawan itu dan pelaku mengaku hanya satu kali itu saja melakukan pekerjaan sebagai kurir tersebut.
“Kami mencoba menyelidiki yang memesan dan menjual barang tersebut, namun saat kami memburu keduanya mereka duluan kabur. Empat paket terdiri dari 3 paket kecil dan 1 paket besar tersebut, kemungkinan yang paket besar bisa dipecah lagi. Menurut pengakuan pelaku barang tersebut ia tidak mengetahui untuk harganya karena memang dia hanya seorang kurir,” jelasnya.
Dari tangan kedua tersangka tersebut polisi juga mengamankan uang tunai Rp20 ribu dan satu buat motor, yang digunakan pelaku untuk mengantar barang tersebut. Akibat perbuatannya pelaku harus menekan di balik jeruji besi dengan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post