KUALA KURUN – Dua orang pengedar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas), pada Selasa 13 September 2022 pukul 15.00 WIB lalu. Mereka ditangkap di sebuah pondok karyawan yang terletak di Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun.
“Para tersangka tersebut adalah MK (42) dan HG (38),” kata Kapolres Gumas AKBP Irwansah, melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, 18 September 2022. Dia mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah pondok karyawan sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Atas informasi itu, anggota Satres Narkoba Polres Gumas melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan dua orang di dalam pondok. “Saat kami lakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 13 paket sabu dengan berat kotor 3,36 gram,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga dapat menentukan tindakan proses selanjutnya.
“Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 (1) junto 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post