KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum lainnya, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
”Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkoba jenis sabu dan obat-obatan terlarang, pakaian, gawai, dan senjata tajam,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas, Kamis, 15 September 2022.
Dia mengatakan, barang bukti itu berasal dari 57 perkara, dari Bulan Juni 2021 hingga Agustus 2022. Perkara itu yakni narkotika, pembunuhan, penganiayaan, kepemilikan sajam, perlindungan anak, dan pencurian. ”Sabu yang dimusnahkan seberat 85,04 gram, dan obat-obatan terlarang jenis zenit 358 butir, serta belasan lembar pakaian dan sajam,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas kegiatan rutinitas jaksa penuntut umum dalam perkara tindak pidana umum, setelah putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan. Ini sesuai tugas dan kewenangan yang diatur Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
”Ini merupakan suatu tindaklanjut dari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh jaksa, sesuai mekanisme prosedur dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, juga merupakan bentuk pertanggung jawaban atas kinerja kami kepada masyarakat, dalam rangka keterbukaan informasi dan layanan publik,” ujar Nixon.
Dalam proses penegakan hukum, lanjut dia, keterbukaan informasi dan pelayanan publik harus dilakukan oleh semua aparatur negara, terutama aparat penegak hukum. Salah satu peran dan fungsinya, yakni memberikan jaminan kepastian hukum kepada masyarakat, sehingga dibutuhkan kerjasama yang baik antara penegak hukum dan masyarakat serta insan media.
”Tanpa dukungan peran serta masyarakat, kami yakin penegakan hukum akan mengalami hambatan,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post