SUKAMARA – Bupati Sukamara Windu Subagio menandatangani perjanjian kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan (DJPK) yang dilakukan secara virtual bersama provinsi dan kabupaten kota lain di Indonesia.
Perjanjian kerjasama tersebut dalam optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah yang digelar di Aula Kantor Bupati, Kamis 15 September 2022.
Windu Subagio mengatakan, perjanjian kerjasama akan memiliki dampak yang lebih baik bagi keuangan pemerintah pusat dan daerah.
“Kita berharap dengan optimalisasi pemungutan pajak ini akan berdampak pada pembangunan pusat dan daerah kedepannya,” jelasnya.
Orang nomor satu di Bumi Gawi Barinjam menjelaskan jika adanya perjanjian kerjasama tersebut Pemkab Sukamara bersama KPP Pratama Pangkalan Bun dapat menggali dan mengoptimalkan potensi pungutan pajak di Bumi Gawi Barinjam.
“Dengan adanya kerjasama ini pasti juga akan berpengaruh pada pemasukan keuangan kita baik APBN maupun APBD,” terangnya.
Windu juga berharap kerjasama ini dapat berjalan dengan baik terutama terkait penerimaan pajak sehingga target pemerintah pusat dan daerah dapat tercapai terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan negara.
“Hasil dari pajak ini nanti juga akan kembali ke daerah, karena itu kita nanti akan optimalkan potensi pajak yang ada di daerah,” pungkasnya.
(akh/matakalteng.com)
Discussion about this post