SAMPIT – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berinisial NS alias Mama Cindy warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali ditangkap Polsek Cempaga Hulu lantaran terbukti memiliki narkotika golongan I bukan tanaman jenis Carnophen atau Zenith sebanyak 1.209 butir dan 789 butir obat terlarang daftar G jenis Dextro.
Perempuan berusia 50 tahun itu ditangkap pada Kamis, 1 September 2022 sekitar pukul 09.30 WIB di kediamannya yang beralamat Jalan Kayu Mas 2, RT 005, RW 05, Desa Pundu. Aktivitas perempuan berhijab ini meresahkan warga sekitar sehingga dilaporkan ke kantor polisi terdekat. Alhasil aparat langsung bertindak sesuai prosedur dan menangkap pelaku serta mengamankan barang buktinya.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kami berterimakasih kepada warga yang membantu kami dengan memberikan informasi seperti ini. Apapun jenisnya, setiap pelanggaran hukum akan kami tindak, terlebih yang dapat mengganggu kondusifitas kamtibmas,” kata Kapolsek Cempaga Hulu, IPDA Ahmad Januar Ganari mewakili Kapolres Kotim, AKBP Sarpani, Jumat, 2 September 2022.
Tersangka kemungkinan besar akan terjerat dengan pasal berlapis. Yang pertama adalah Pasal 112 dan 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 197 atau Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post