KUALA KURUN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SR (29) berhasil ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas), karena kepemilikan narkoba jenis sabu, pada Selasa 26 Juli 202 pukul 11.30 WIB.
“Wanita berparas cantik ini kami tangkap di kios miliknya, yang berada di Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah, melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, Rabu 27 Juli 2022.
Dia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di kiosnya sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Dari informasi itu, personel langsung melakukan penyelidikan.
“Saat berada di lokasi, kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kios itu,” katanya. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan empat paket sabu dengan berat kotor 14,44 gram dan berat bersih 13,31 gram. Saat itu juga SR bersama barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka SR akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman, minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post