PALANGKA RAYA – Gara-gara permasalahan sebidang tanah yang berukuran 20X40 meter, seorang pria berinisial RL (58) nekat membacok kepala A (44), pada Sabtu 9 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
“Kejadian tersebut di Jalan Menteng XII. Saat itu korban berinisial A bertemu dengan tersangka berinisial RL di lokasi tanah yang di klaim oleh kedua belah pihak. Saat di lokasi terjadi lah keributan adu mulut antara korban dan pelaku,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, Kamis 14 Juli 2022.
Saat mereka adu mulut, korban tiba-tiba mendorong pelaku hingga terjatuh. Melihat hal tersebut pelaku tidak terima, lalu mengambil parang yang ada di lokasi, kemudian membacok kepala korban yang mengakibatkan luka di kepala.
“Setelah kejadian, tersangka melarikan diri ke dalam hutan serta membuang parang yang digunakannya. Terduga pelaku sudah kita amankan saat ini di Mapolda Kalteng untuk keterangan lebih lanjut,” tambahnya.
Lebih lanjut Faisal menambahkan, kejadian ini masih diselidiki karena keduanya sama-sama mengklaim tanah tersebut milik mereka. Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan tanah (SKT).
“Kami akan selidiki siapa sebenarnya pemilik tanah ini, untuk saat ini terduga pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkapnya.
(asp/matakalteng.com)
Discussion about this post