TAMIANG LAYANG – Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi melakukan pendampingan hukum terhadap para korban dugaan pelecehan seksual oknum kepala bidang di Pemerintah Kabupaten Barito Timur yang saat ini dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
Karena permasalahan tersebut, LBH Palangka Raya, melalui Bidang Advokasi dan Kampanye Sandi JP Simarmata, menyampaikan pernyataan sikap melalui siaran pers tertulis berjudul: “Kami Bersama Korban Pelecehan Seksual Barito Timur,” tuturnya Kamis, 14 Juli 2022.
Diutarakan, sudah ada tiga korban yang melaporkan peristiwa ini di Polres Barito Timur, dua diantaranya merupakan anak dibawah umur. Terduga pelaku adalah pejabat di Bartim melakukan pelecehan terhadap korban disaat korban sedang mengurus Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Program KIP Kuliah merupakan satu program dari pemerintahan Presiden Jokowi bagi mereka lulusan sekolah menengah atas (SMA) /sederajat yang memiliki potensi melanjutkan akademik di perguruan tinggi, namun mempunyai keterbatasan ekonomi.
Tingginya tingkat keinginan dari masyarakat untuk bisa mendapatkan bantuan ini membuat terduga pelaku melakukan tindakan yang mencoreng marwah dari program tersebut yang tujuannya untuk pendidikan dengan cara melakukan PS kepada para pendaftar KIP-Kuliah.
Korban harus mendapatkan perlakuan yang merendahkan martabatnya sebagai manusia, korban dilecehkan di kantor DPMDSos Barito Timur dan di luar kantor. Dugaan kejadian yang terjadi di Barito Timur berkenaan dengan KIP Kuliah tidak hanya terjadi di tahun ini saja namun kami juga mendapatkan informasi bahwa peristiwa yang sama juga terjadi pada tahun sebelumnya.
Sayangnya kasus tersebut tidak berlanjut untuk memintai pertanggungjawaban dari pelaku dihadapan hukum karena ada perdamaian antara pelaku dan keluarga korban. Akhirnya membuat pelaku mempunyai kesempatan lagi mengulangi perbuatanya. Atas peristiwa di Barito Timur (Bartim) berkenaan dengan KIP Kuliah, kami dari LBH Palangka Raya menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Kami dari Lembaga Bantuan Hukum Palangka Raya berposisi bersama korban PS dan mengawal kasus ini hingga tegaknya keadilan bagi korban dan pelaku.
2. Mendorong Kepolisian Resor Barito Timur untuk bertindak profesional dalam menangani kasus ini demi tegaknya keadilan bagi korban dan pelaku.
3. Mendesak Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk segera menonaktifkan terduga pelaku karena proses hukum sedang berjalan di Kepolisian Resor Barito Timur dan membuat satu aturan mengenai pelayanan publik berstandarkan pencegahan KS dan PS di lingkungan kerja pemerintahan.
4. Mendorong kepada para korban yang lain dalam kasus ini untuk berani bersuara demi pencegahan adanya korban baru di lain waktu. Demikian siaran pers ini kami buat untuk kepentingan pemenuhan harkat, martabat dan asasi manusia.
(as/matakalteng.com )
Discussion about this post