SAMPIT – Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaga menangkap seorang warga Desa Jemaras, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang kesehariannya bekerja sebagai seorang petani. Mugi Darusman ditangkap di kediamannya pada Kamis, 7 Juli 2022, sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Cempaga Iptu Bambang Priyanto yang diwakili Kanit Reskrim Aipda Doni Rahadian mengatakan, penangkapan bermula saat anggota sedang berpatroli dan mendapatkan informasi adanya seorang warga yang kerap kali melakukan bisnis haram.
“Kami langsung menyusun strategi dan melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Saat informasi tersebut dinyatakan valid, kami pun bergerak melakukan penangkapan,” tutur Doni, Jumat, 8 Juli 2022.
Saat digeledah, ditemukan 4 buah plastik klip ukuran kecil berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,11 gram, satu buah ponsel warna hitam, 1 buah timbangan elektronik, uang tunai sebesar Rp 100 ribu.
“Barang bukti tersebut diakui merupakan milik pelaku. Kami pun langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Pria berusia 35 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post