PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus berupaya memberikan kesejahteraan kepada seluruh tenaga kerjanya, diantaranya dengan memberikan kepastian perlindungan.
Pemprov Kalteng telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 tentang pelaksanaan kewajiban kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM) Suhaemi, menyampaikan optimalisasi penerapan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan harus sesuai aturan yang telah ditetapkan serta perkembangan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang berada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah saat ini.
“Hal ini tertuang Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dimaksudkan untuk mendukung terlaksananya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” sebut Suhaemi, Jumat 8 Juli 2022.
Lanjutnya, dalam penerbitan Peraturan Gubernur tersebut juga sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dia berharap dengan adanya kegiatan FGD ini Pemprov Kalteng bersama BPJS Ketenagakerjaan serta stakeholder terkait dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja yang ada di Kalteng.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi, mengatakan BPJS Ketenagakerjaan ini adalah salah satu lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah kepesertaan Provinsi Kalteng pada sektor penerima upah sebesar 239.430 tenaga kerja atau sekitar 53,57% dibandingkan jumlah angkatan kerja diluar (ASN, TNI, POLRI) dan sektor Bukan Penerima Upah sebesar 39.286 tenaga kerja atau sekitar 8,5% dari pekerja informal.
“Disinilah wujud kehadiran negara ketika warga negaranya mengalami resiko sosial, negara turut hadir di sana untuk meringankan beban warga negaranya melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” tandas Budi Wahyudi.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post