SAMPIT – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Parenggean berhasil mengamankan seorang pengedar sabu berinisial HR (35) dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,67 gram.
“Pelaku kita amankan di rumahnya di jalan Provinsi Desa Bajarau, Kecamatan Parenggean, Sabtu 25 Juni 2022, sekitar pukul 02.00 WIB,” kata Kapolsek Parenggean Iptu Agung Gunawan, Minggu 26 Juni 2022.
Penangkapan pengedar sabu ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada peredaran sabu di sekitar area tersebut. Menindaklanjuti hal ini Polsek Parenggean melakukan penyelidikan mendalam. Saat si lokasi, polisi langsung menunjukkan surat perintah penugasan yang disaksikan oleh RT setempat.
“Saat penggeledahan dilakukan pada saku celana bagian depan kita temukan satu bungkus plastik klip warna bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu. Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya,” tutur Kapolsek.
Sementara barang bukti lain yang turut diamankan polisi yakni tiga buah sendok sabu dan 20 plastik klip kosong, satu kotak rokok warna hitam, sau dompet merk Levis warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 2 juta yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu sebanyak 15 lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 10 lembar.
Selanjutnya juga ada satu buah bong, satu lembar kertas tisu, 6 korek api, satu handphone merk Oppo. “Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Untuk pelaku kita sangkakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 jo undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” demikiannya.
(gus/matakalteng.com)






















Discussion about this post