SAMPIT – Kepolisian Resort (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial A (42) di jalan Ir H Juanda Sampit, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK) Kotawaringin Timur (Kotim).
Penangkapan terjadi pada Kamis 23 Juni 2022 sekitar pukul 07.00 WIB pagi, saat Satuan Polisi Lalu Lintas sedang melaksanakan tugas di Simpang empat Pangeran Antasari Sampit. Saat itu petugas melihat A tidak menggunakan helm. Kemudian pelaku dihentikan oleh petugas.
“Melihat itu Anggota Satlantas memberhentikan pelaku, namun pelaku kabur dan kejar-kejaran terjadi,” ujar Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP I Made Rudia. Selang beberapa waktu, pelaku berhasil diamankan di jalan H Juanda Sampit. Saat digeledah dan disaksikan RT setempat, di dalam saku pelaku, ditemukan narkotika jenis sabu.
Selanjutya Anggota Satlantas Polres Kotim memanggil Anggota Satreskoba untuk mengamankan pelaku. “Saat digeledah, pelaku petugas kepolisian menemukan dua bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat 10,00 gram yang disimpan dalam satu lembar plastik klip yang dibalut dengan satu lembar potongan plastik hitam serta satu hanphone,” sebut Kasat Narkoba.
Dikatakan, bahwa pelaku diketahui sempat membuang barang bukti di sekitar lokasi penangkapan. Namun berkat kesigapan petuga, akhirnya barang bukti ditemukan. Saat ini pelaku sudah diamankan dan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post