SAMPIT – Seorang warga Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Mentaya Hulu, karena kedapatan mencuri buah kelapa sawit milik PT KMA pada Rabu 08 Juni 2022, sekira pukul 00:30 WIB.
Kapolsek Mentaya Hulu, IPDA Uberson mengatakan sebelum penangkapan pihaknya mendapatkan laporan bahwa ada pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan oleh IM (55). “Kami dapat laporan dari karyawan PT KMA. Pencurian ini terjadi blok D/E 68 PT KMA Tengah, Desa Tumbang Sapiri Kecamatan Mentaya Hulu,” ujarnya, Sabtu 11 Juni 2022.
Dia juga menambahkan buah kelapa sawit yang diambil pelaku adalah buah yang sudah dipanen di bawah pohon dan diangkut menggunakan lanjung. Setelah itu, dikumpulkan di lokasi yang berbatasan dengan kebun masyarakat, sebanyak 47 janjang buah kelapa sawit.
“Kelapa sawit yang dicuri IM ini dengan berat bersih 500 kilogram,” tandasnya. Akibat perbuatan pelaku, PT KMA mengalami kerugian sebesar Rp 1.429.000. Saat penangkapan, tidak ada perlawanan dari pelaku.
Sedangkan barang bukti yang diamankan 47 janjang buah sawit seberat 500 kg, 1 tojok, 1 lanjung dan 1 parang. “Sidang tindak pidana ringannya sudah dilakukan, pelaku bersalah telah melakukan tindak pidana ringan dan diberikan hukuman penjara 7 hari,” jelasnya.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post