NANGA BULIK – Seorang warga Lamandau berinisial MK ditangkap Satreskrim Polres setempat lantaran melakukan penggelapan satu unit sepeda motor milik pasangan suami istri (Pasutri). Aksi pencurian yang dilakukan pria berusia 35 tahun ini terbilang begitu lancar dengan modus meminjam motor milik korban.
Kasat Reskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha menerangkan, kejadian ini bermula ketika pelaku mendatangi istri korban dan mengatakan sudah mendapatkan izin dari suami korban untuk meminjam sepeda motor dan uang Rp 500 ribu guna menjenguk orangtuanya di kampung yang sedang sakit.
“Saat itu istri korban sedang sendirian di rumah. Suami nya sedang kerja. Kejadian ini diketahui setelah suaminya pulang dan menanyakan keberadaan motor mereka. Setelah dijelaskan sang istri, suaminya terkejut karena dirinya tidak pernah memberikan izin hal itu,” kata Kasat Reskrim, Selasa, 31 Mei 2022.
Pasutri ini pun langsung melakukan pencarian dan menghubungi nomor sim ponsel pelaku, namun upaya itu tidak membuahkan hasil. Mereka pun langsung melaporkan kejadian ini ke Korps Bhayangkara setempat. Tidak membuang waktu, tim langsung bergerak mengumpulkan informasi. Alhasil keberadaan pelaku terungkap dan ditangkap di Kabupaten Kotawaringin Barat pada Minggu, 29 Mei 2022, malam.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tutur polisi berpangkat dua balok emas ini.
(Btg/matakalteng.com)
Discussion about this post