NANGA BULIK – Kepolisian Resort (Polres) Lamandau, melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil dari pengungkapan kasus narkoba yang berasal dari Kalimantan Barat beberapa waktu lalu.
Pemusnahan barang terlarang bernilai ratusan juta rupiah itu dilaksanakan di halaman Mako Polres dengan disaksikan juga oleh Ketua Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lamandau, Riko Porwanto, perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Bakesbangpol dan Dinkes Lamandau, Jumat 27 Mei 2022.
“Setelah mendapatkan ketetapan dan juga perintah pemusnahan dari kejaksaan, maka hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat kurang lebih setengah kilogram yang berhasil kita sita dari 5 orang tersangka,” ungkap Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo.
Kapolres menyebut, untuk sabu seberat 4 kg yang juga berhasil diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Lamandau sebelumnya, telah dimusnahkan di Polda Kalteng. Sementara itu, Wakil Bupati Lamandau, Riko Porwanto, yang juga menjabat sebagai Ketua BNNK Lamandau, mengapresiasi keberhasilan jajaran Polres Lamandau dalam memberantas narkoba.
“Saya atas nama Pemerintah daerah dan juga ketua BNNK Lamandau sangat mengapresiasi kerja keras dan keberhasilan Polres Lamandau dalam mengungkap penyalahgunaan narkoba, yang mana dalam beberapa waktu belakangan banyak sudah kasus penyelundupan narkoba berhasil digagalkan,” ungkapnya.
Riko menegaskan, agar aparat tak segan menindak para pelaku penyalahgunaan narkoba, terlebih utamanya para pengedar. “Kalau perlu didor (tembak) saja. Karena perbuatannya telah merusak masa depan generasi bangsa,” ujarnya.
Diketahui, pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam air mendidih dan dicampur dengan cairan pembersih lantai.
(Btg/matakalteng.com)
Discussion about this post