NANGA BULIK – Satresnarkoba Polres Lamandau menggagalkan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sabu asal Kalimantan Barat tersebut mencapai setengah kilogram lebih, atau tepatnya sekitar 507,68 gram.
Dalam konferensi pers, Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo menyampaikan, awalnya mereka menangkap dua kelompok warga yang melintas di Jalan Trans Kalimantan Km 18 Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau. “Saat dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan roda 4 yang digunakan EK (29), DS (28), dan BB (22), ditemukan sabu seberat 68, 32 gram,” ungkap Kapolres, Selasa 17 Mei 2022.
Dari pemeriksaan dan penggeledahan kendaraan kedua yang disopiri IS (35) dan penumpang SR (48) ditemukan tas peralatan mobil warna hitam berisi 5 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat total 498,76 gram.
Menurut keterangan kelima tersangka, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Kabupaten Kotawaringin Barat. “Satu diantara tersangka ini adalah residivis kasus yang sama, namun kali ini barang bukti nya lebih besar,” kata Arif.
Kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Btg/matakalteng.com)
Discussion about this post