SAMPIT – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) tangkap dua warga Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) lantaran mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Direktur Polairud Polda Kalteng Kombes Pol Edward Indharmawan mengatakan, DS dan FS ditangkap dilokasi yang sama yakni di Kawasan Dermaga, Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Saat itu keduanya sedang melakukan transaksi barang haram tersebut.
“DS itu berusia 45 tahun, dari penggeledahan badannya ditemukan 16 paket kecil sabu siap edar dan uang tunai Rp 749 ribu. Sedangkan dari FS yang berusia 39 tahun ini ditemukan 1 paket kecil sabu dan peralatan isap sabu. Totalnya ada 17 paket dengan berat keseluruhan kurang dari 5 gram,” ucap Edward, Jumat, 25 Februari 2022.
DS sudah mengedarkan sabu sejak 6 bulan yang lalu, sementara FS sejak 5 bulan yang lalu. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Edwar berharap masyarakat dapat membantu penegak hukum dalam memberantas segala perbuatan yang melanggar hukum, terutama di wilayah hukum air dan udara yang kini dipimpin olehnya.
“Kalteng ini luas. Untuk Kotim sendiri banyak akses lalu lintasnya, darat, air, udara, lengkap disini. Tidak menutup kemungkinan banyak peredaran narkoba. Kami (Polisi) selalu siap memerangi narkoba, tapi kami juga perlu bantuan dari masyarakat,” tuturnya.
(shb/matakalteng.com)






















Discussion about this post