KUALA KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas, Polda Kalteng, mengamankan terduga pelaku tindak pidana Narkotika, tepatnya di Jl Pemuda kilometer 24, Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, Senin 21 Februari 2022 sekira pukul 12.30 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, membenarkan kejadian tersebut. “Ya, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku MT warga Desa Sei Tatas, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas,” tutur Iptu Subandi, Selasa 22 Februari 2022 pagi.
Dia menjelaskan petugas menemukan 11 plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto kurang lebih 3,91 gram, satu buah handphone, satu satu unit sepeda motor merk suzuki GSX-R150 warna hitam dan beberapa barang bukti lainnya.
Saat ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mendeteksi asal narkoba yang dimilikinya. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 114 (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” demikiannya.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post