PALANGKA RAYA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Palangka Raya telah diberlakukan. Pemberlakuan tersebut terhitung mulai 15 Februari hingga 28 Februari 2022 mendatang.
“Sekarang level PPKM kita kan sudah level 3 artinya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 cukup meningkat. Oleh sebab itu, saya imbau untuk warga kota Palangka Raya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam menjalani aktivitasnya”, kata Fairid, Selasa 22 Februari 2022.
Fairid menilai salah satu upaya untuk menekan pandemi Covid-19 dan saat ini melanda di kota cantik adalah dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan. Harapannya masyarakat dapat kembali melakukan aktivitas seperti sedia kala apabila pandemi COVID-19 menunjukkan adanya penurunan.
“Jadi, sekali lagi saya tekankan kepada masyarakat Kota Cantik agar dalam melakukan aktivitasnya selalu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan dengan ketat. Apabila itu sudah kita laksanakan, saya yakin level PPKM kita secara berangsur akan turun,” tuturnya.
Fairid juga menyebutkan bahwa selain menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, di masa pandemi seperti ini dirinya juga meminta agar masyarakat Kota Cantik menerapkan pola hidup sehat. Contohnya makan makanan yang sehat dan bergizi seimbang serta rajin berolahraga.
“Dengan menerapkan pola hidup sehat imun tubuh kita akan meningkat dan sistem kekebalan tubuh kita juga kuat sehingga kita tidak mudah tertular dari penyakit termasuk virus Covid-19 ini,” tutupnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post