NANGA BULIK – Satreskrim Polres Lamandau telah mengamankan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai tenaga kesehatan di Kabupaten Lamandau yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur.
Seorang ASN yang diduga Pedofilia atau penyimpangan seksual terhadap remaja atau anak-anak itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Lamandau, IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, melalui Kanit III Satreskrim Polres Lamandau AIPDA Fransisca Dhamayanti, saat dikonfirmasi wartawan.
“Lima anak yang masih duduk dibangku kelas tiga SD menjadi korban, hal itu tertuang dalam Laporan Polisi nomor LP/B/13/I/2022/SPKT/Polres Lamandau/Polda Kalteng tanggal 25 Januari 2022,” ungkapnya.
Dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara memperlihatkan kemaluannya kepada para korban yang sedang berada di dalam ruangan kelas.
“Kami lakukan serangkaian pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara akhirnya tersangka kami amankan,” jelasnya. Fransisca menyebut, tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit handphone telah diamankan di Polres Lamandau untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” tegasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post