KASONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan berhasil menangkap dua pengedar barang haram sabu dengan kasus yang berbeda. Total barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan kurang lebih seberat 61.31 Gram.
Kapolres Katingan, AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo mengatakan, barang haram itu rencananya akan diedarkan para tersangka di wilayah Kabupaten Katingan. Tersangka diamankan di dua tempat yang berbeda, tersangka R (34) diamankan di desa Tumbang Kalemei Kecamatan Katingan Tengah dengan barang bukti 10,36 gram atau 2 buah paket sabu.
“Sedang tersangka S (34) diamankan di Km. 22 Tjilik Riwut Kasongan – Sampit dengan barang bukti 50,95 gram atau 10 buah paket sabu. Sehingga total barang bukti dari kedua tersangka kurang lebih 61,31 gram sabu,” jelas Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, saat Konferensi Pers pengungkapan kasus narkotika dan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika, di halaman Polres Katingan, Senin 31 Januari 2022.
Pasal yang disangkakan kepada R, dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan tersangka S, dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 112 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam kesempatan yang sama Kasat Narkoba Polres Katingan Iptu Andri Iswanto, menyampaikan dalam pengungkapan kasus tersebut masih terdapat dua tersangka yang diduga sebagai bandar yang menyuplai narkotika kepada kepada tersangka yang telah diamankan.
“Kami telah menerbitkan DPO yang diduga sebagai bandar dari dua tersangka yang telah diamankan dan saat ini kami masih melakukan pengejaran kepada dua orang yaitu berinisial PRI dan berinisial HSN,” singkatnya.
(anr/matakalteng.com)






















Discussion about this post