KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan baru-baru ini menerima sebanyak 5.795 ton pupuk bersubsidi yang terdiri dari jenis pupuk NPK, urea, SP36, 2A dan organik.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Seruyan Albidinnor mengungkapkan, pupuk yang diberikan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia (RI) tersebut tentu nantinya akan disalurkan atau didistribusikan kepada para petani yang ada di Bumi Gawi Hatantiring.
“Tentu nantinya akan kita salurkan kepada para petani dan untuk mendapatkannya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi,” katanya, Senin 31 Januari 2022.
Adapun sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi tersebut yakni diantaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E), Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (RDKK) atau kelompok tani (Poktan).
“Dengan luas lahan maksimal dua hektare dan kalau misalkan lebih dari pada itu, petani tersebut hanya mendapatkan jatah pupuk subsidi untuk kebutuhan lahan dua hektare itu saja,” ujarnya.
Selain itu, dalam sistem nantinya juga akan terlihat, karena satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya satu nama, sehingga bisa dipastikan tidak ada petani yang mendapatkan pupuk ganda atau double.
“Saat penyalurannya pun harus melengkapi syarat terlebih dahulu, kalau syaratnya sudah lengkap maka bisa kita salurkan dan kalau tidak lengkap maka tidak bisa, karena sudah jadi ketentuannya. Terlebih lagi kuotanya terbatas, jadi harus betul-betul tepat sasaran bagi petani yang membutuhkan, sehingga mereka bisa terbantu,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post