SAMPIT – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat-obatan terlarang (Satreskoba) Polisi Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) tangkap seorang pria lanjut usia (lansia) lantaran memiliki narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatrskoba AKP Syaifullah mengatakan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial SI, warga Jalan Jendral Sudirman Km 12, Jalur 2, RT 08, RW 03, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit. Usia pria berbadan gempal tersebut sudah memasuki lansia, yakni 54 tahun.
“Kami awalnya mendapatkan informasi jika yang bersangkutan hendak melakukan transaksi sabu. Tim kami pun langsung melakukan penyelidikan. Saat hendak menuju kediaman pelaku, kami melihat dia ada di sebuah warung yang dekat dengan rumahnya. Kemudian pelaku kami tangkap. Saat ditanyakan perihal informasi tersebut, pelaku mengaku dan menyatakan barbuk (barang bukti) ada di tempat tinggalnya,” kata Syaifullah, Sabtu, 1 Januari 2022.
Dari hasil penggeledahan, aparat kepolisian yang tergabung dalam Tim Cobra Polres Kotim ini berhasil menemukan 5,32 gram sabu yang sudah dibagi dalam paketan kecil sebanyak 23 bungkus plastik klip bening ukuran kecil. Pelaku mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang akan diperjual-belikan. Tim pun langsung membawa pelaku dan sabu beserta barbuk pendukung lainnya ke ruang pemeriksaan Satreskoba untuk diproses lebih lanjut.
“Kami masih mendalami kasus ini, guna mencari tahu dari mana dan dari siapa barang haram ini di dapatnya. Kami akan berusaha mengusut tuntas dan memberantas segala bentuk peredaran narkoba di Indonesia, terutama di Kotim ini,” tutur perwira yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Cempaga ini.
(Dia/matakalteng.com)
Discussion about this post