SAMPIT – Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menggagalkan aksi seorang pria berinisial SI, 54 tahun, yang bermaksud hendak mengedarkan puluhan paket kecil narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu pada malam pergantian tahun.
“Pelaku kami tangkap di pinggir Jalan Jendral Sudirman Km 12, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, pada hari Jumat, 31 Desember 2021, sekitar pukul 16.30 wib. Ada sabu sebanyak 23 paket kecil dengan berat 5,32 gram yang kami amankan. Dari pengakuannya (pelaku), barang haram ini rencananya akan dijual pada malam menyambut tahun baru,” kata Kasatreskoba AKP Syaifullah mewakili Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Sabtu, 1 Januari 2022.
Selain sabu tersebut, dari hasil penggeledahan kamar pelaku ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil, 1 sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna putih, 1 unit telepon seluler, dan uang Rp 400 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu sebelumnya. Rencananya, narkoba berbentuk serbuk yang sudah dibungkus dalam kemasan kecil tersebut akan dijual seharga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per paketnya. Pria yang kesehariannya ini bekerja sebagai karyawan swasta ini mengaku nekad menjalankan bisnis haram tersebut untuk mencukupi kebutuhannya perekonomiannya sehari-hari. Kendati demikian, hal itu tidaklah dibenarkan dan melanggar hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini masuk dalam catatan perdana Polres Kotim di tahun 2022. Hal ini menunjukan Polri di Bumi Habaring Hurung benar-benar berkomitmen memberantas segala bentuk maupun jenis narkoba. “Menurut pengakuannya, sabu ini didapatkan dari pengedar yang ada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pelaku kini telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009. Dirinya terancam dipidana penjara minimal 6 tahun dan maksimalnya 20 tahun,” tutur polisi berpangkat tiga balok emas ini.
(Dia/matakalteng.com)
Discussion about this post