NANGA BULIK – Seorang pemuda berusia 24 tahun ditngkap Satreskrim Polres Lamandau lantaran telah melakukan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur. Kasus ini terungkap pada hari Rabu, 24 November 2021, sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo melalui Kasatreskrim, IPTU I Wayan Wiratmaja menyebutkan, tindakan asusila ini diketahui oleh orangtua korban ketika mendapatkan pesan bergambar yang menampilkan jepretan layar percakapan korban dengan pelaku yang berisi janjian untuk ketemuan di salah satu penginapan.
Hal itu pun membuat orangtua korban terkejut dan langsung menanyakannya. Korban pun membenarkan hal ini serta mengatakan sudah melakukan hubungan yang layak dilakukan oleh sepasang suami istri. Tidak terima anaknya disetubuhi, orangtua pun melaporkan kejadian ini ke kantor kepolisian setempat.
“Setelah menerima laporan ini, kami bergerak dan menangkap terlapor di tempat tinggalnya. Kasus ini masih dalam proses,” tutur Kasatreskrim.
(Btg/matakalteng.com)
Discussion about this post