SAMPIT – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) musnahkan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 23 paket dengan berat total 38,23 gram. Barang haram senilai Rp 50 juta ini didapat dari enam tersangka yang terjaring dalam Operasi Antik, Jumat, 26 November 2021.
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatreskoba AKP Syaifullah mengatakan, barang bukti ini adalah hasil penangkapan kasus dalam Operasi Antik yang dilaksanakan oleh pihaknya maupun Polsek jajaran. Selama operasi antik tahun 2021 kali ini pihaknya telah mengungkap 23 kasus peredaran gelap narkoba di wilayah setempat dengan barang bukti sabu sebanyak hampir 100 gram. “Memang dari jumlah kasus tersebut yang paling banyak kami ungkap masih wilayah dalam kota Sampit,” sebut Syaifullah.
Lanjutnya, meskipun Operasi Antik kini telah berakhir, pihaknya akan terus konsisten dalam memberantas peredaran segala bentuk dan jenis narkoba. Dirinya berpesan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba. “Saya minta kepada masyarakat untuk berhenti mengedarkan atau menggunakan narkoba. Apabila kami temukan akan kami tindak tegas secara hukum,” tegas Syaifullah.
Pemusnahan barang haram ini disaksikan oleh pihak undangan dan juga para tersangka. Sabu yang sudah larut dengan air bercampur cairan kimia dibuang ke dalam selokan.
(brh/matakalteng.com)
Discussion about this post