SAMPIT – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Fuad Sidiq menyebutkan, sejauh ini belum pernah menerima laporan terkait perusahaan terutama Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang mengupah pekerja atau buruh dibawah upah minimum yang telah ditentukan.
“Sejauh ini kami belum pernah menerima laporan dari buruh atau pekerja yang dari perusahaan yang di upah dibawah minimum,” kata Kepala Disnaker Kotim Fuad Sidiq, Jum’at 26 November 2021.
Sehingga sampai saat ini, dikatakan perusahaan baik kelas menengah maupun atas telah mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan yaitu kenaikan upah minimum selama ini. Ditegaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalteng untuk mengawasi agar kebijakan itu dapat dilakukan dengan benar sesuai kebijakan yang ditetapkan. Dirinya juga mengingatkan bahwa jika memang kedapatan perusahaan yang mengupah butuhnya dibawah UMK maka akan dihadapkan dengan sanksi.
Sesuai peraturan sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar dapat berupa sanksi pidana maupun terancam denda. “Ada Undang-Undang yang mengatur sanksi itu. Namun kami juga tidak bisa menindak jika tidak ada laporan dari dari buruh atau pekerja,” sebutnya.
Seperti yang disebutkan oleh Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebelumnya PBS yang memberi upah dibawah UMK akan terancam sanksi pidana dengan kurungan penjara maksimal 4 tahun atau membayar denda sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp 400 juta.
Apabila terdapat perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut, pekerja/buruh dapat melaporkannya kepada Dinas Ketenagakerjaan yang ada di daerah masing-masing. Namun, pengaduannya harus disertai bukti untuk melengkapi pengaduan mengenai upah minimum.
Diketahui bahwa belum lama ini Pemerintah Daerah Kotim melalui Disnakertrans telah menetapkan upah minimum 2022 naik sebesar 0,99 persen. Pertimbangan kenaikan ini berdasarkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post