SAMPIT – Petugas keamanan atau satpam menangkap dua orang pelaku pencurian buah kelapa sawit di PT. KMA Tengah di Jalan Eks Sarpatim, Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu 6 November 2021.
Pelaku bernama Joni dan Rudol ini kepergok petugas keamanan perusahaan saat melakukan pencurian buah kelapa sawit. Awalnya, petugas keamanan sedang melakukan patroli dan melihat ada bekas jalan. Merasa curiga akhirnya mereka memeriksanya.
Saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) petugas kaget melihat ada tumpukan buah kelapa sawit berada di dalam parit. Setelah dilakukan pengecekan kembali, akhirnya petugas tersebut menemukan dua orang pelaku sedang memanen buah kelapa sawit.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Suwardi mengatakan, kedua pelaku ditangkap dan langsung diserahkan kepihaknya, Senin 8 November 2021.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 191 buah kelapa sawit, dua buah tojong dan 1 buah lanjung yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit. “Akibat perbuatan pelaku ini pihak perusahaan mengalami kerugian material sebesar Rp. 4.020.000. Pelaku terjerat pasal 107 UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 363 ayat 1 KUHP,” ungkapnya.
(brh/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=61746 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post