NANGA BULIK – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamandau tidak henti-hentinya melakukan penertiban kegiatan prostitusi yang ada di wilayahnya. Dalam kegiatan razia Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan dalam sebulan terakhir, tak kurang dari 22 perempuan yang diduga Pekerja Sek Komersial (PSK) berhasil diamankan dan telah diberi sanksi tegas.
Hal itu disampaikan oleh, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpoldam Lamandau, Hendroplin, saat menggelar press release di aula Mako Satpoldam setempat, Senin 8 November 2021. “Selama operasi penertiban PSK di beberapa tempat seperti hotel/penginapan, warung remang-remang serta barakan/kos, khususnya bulan Oktober kemarin, ada terjaring sebanyak 22 orang diduga PSK selama kurang lebih 14 hari kegiatan razia,” ungkapnya.
Dijelaskannya, para penyedia jasa prostitusi itu menggunakan berbagai cara untuk mencari pelanggan pria hidung belang, mulai dari menawarkan secara langsung hingga menggunakan aplikasi online (michat). Untuk membongkar kasus prostitusi online, pihaknya tidak serta merta bisa langsung menangkap dan mengamankan terduga PSK. “Sebelum operasi, kita lakukan penyamaran. Bahkan anggota kita berpura-pura sebagai pelanggan dengan menggunakan aplikasi michat. Setelah dipastikan yang bersangkutan adalah PSK, barulah diamankan,” tegasnya.
Kepada mereka, lanjut dia, sudah kita lakukan pendataan dan kemudian menjalani tes HIV/Aids di Dinas Kesehatan. Hasilnya semuanya negatif. Mereka juga sudah diserahkan ke Dinas Sosial untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing. “Selain dilakukan pendataan, mereka (PSK), juga diminta untuk membuat pernyataan bahwasanya tidak akan mengulangi perbuatannya. Jika kedepannya mereka masih terjaring lagi, maka sanksinya akan kita lanjutkan di persidangan dengan dikenakan pasal Tipiring,” tandasnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Hendroplin, mereka mengakui bahwa untuk sekali main tarif yang mereka tawarkan bervariasi, mulai dari Rp 200 ribu sampai Rp 400 ribu. “22 Orang ini pemain baru karena sebelumnya belum pernah terjaring, oleh karena itu apabila nanti masih ditemukan dalam kegiatan razia, maka akan ditindak lebih tegas lagi sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
(Btg/matakalteng.com)






















Discussion about this post