SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) telah menetapkan pemilik tambang emas maut yang memakan korban jiwa menjadi tersangka. Enam orang meninggal didalam lorong tambang akibat tertimbun tanah bekas galian yang longsor.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, pada Jumat, 29 Oktober 2021, pihaknya telah mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi. “Barang bukti sudah diamankan, dan saksi sudah diperiksa. Kami sudah melakukan gelar perkara, pemilik modal sekaligus pemilik alat sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya, Minggu, 31 Oktober 2021.
Tambang tradisional ini telah beroperasi selama 3 bulan. Sedikitnya ada 11 orang yang bekerja dilokasi tambang logam mulia di Desa Tumbang Torung, Kecamatan Bukit Santuai, ini. Hanya 5 pekerja yang selamat dalam peristiwa naas yang terjadi pada Kamis, 28 Oktober 2021. Jenazah para korban dibawa oleh pihak keluarga ke kampung halamannya masing-masing untuk dikebumikan.
Belum diketahui secara pasti penyebab longsornya tanah ini. Aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan, apakah dikarenakan kelalaian atau akibat alam. Kendati demikian, proses hukum terkait perizinan tetap berjalan.
(brh/matakalteng.com)
Discussion about this post