SAMPIT – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), kembali mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu bernama Fendi (39) di perumahan Citra Mandiri, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Sabtu 30 Oktober 2021.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1 klip berisikan narkoba jenis sabu seberat 1,69 gram, yang disembunyikan oleh pelaku dalam kotak rokok.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah mengatakan, penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui bahwa pelaku sering mengedarkan narkoba jenis sabu.
“Dari informasi masyarakat tersebut kami melakukan penyelidikan dan saat itu pelaku sedang berada di samping rumahnya dan langsung kami amankan,” kata AKP Syaifullah Kasat Narkoba Polres Kotim, Minggu 31 Oktober 2021.
Setelah mengamankan pelaku di dalam rumahnya tersebut, anggota kepolisian langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu.
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kotim, untuk bertanggung jawab atas perbuatan nya dalam hal peredaran gelap narkoba. Akibat perbuatannya, pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat 2 UU Ri No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(brh/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=61194 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post