SAMPIT – Seorang pemuda asal Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotwaringin Timur (Kotim) hrus kembali tidur dibalik jeruji besi lantaran kedapatan tengah melakukan aksi pencurian buah kelapa sawit milik PT BSK, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Minggu 19 September 2021.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Telawang IPDA Rahmat Efendi mengatakan, Rezianor alias Rezi tahun tersebut tertangkap basak oleh pihal perusahaan. Awalnya pemuda berusia 25 tahun tersebut melakukan aksinya itu bersama satu orang rekannya yang berhasil melarikan diri.
“Yang berhasil ditangkap hanya 1 orang. Kasus ini masih kami tangani. Sementara ini barang bukti yang kami amankan beruapa 1 unit pikap, 1 unit tojok, dan 81 jenjang buah kelapa sawit seberat 2.050 kilogram, atau senilai Rp 4,4 juta,” kata Kapolsek Telawang.
Dikatakan pula jika tersangka ini merupakan mantan napi yang baru bebas 3 minggu yang lalu. Dia merupakan rwsidivis kasis pencurian. Akibat ulahnya, pemuda yang berstatus sebagai pelajar ini terancam dipenjara selama 7 tahun, sesuai dengan peraturan yang dilanggar. Yakni Pasal 107 UU RI nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 363 ayat ( 1 ) ke 4e KUHP tentang pencurian.
(brh/matakalteng.com)






















Discussion about this post