SAMPIT – Seorang remaja asal Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan terancam dipenjara selama 9 tahun karena telah melakukan tindak pidana asusila di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri mewakili Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu 1 September 2021 sekitar pukul 18.00 WIB. Pemuda yang masih berusia 24 tahun ini tinggal disebuah barak yang ada di kota Sampit.
Entah setan apa yang merasukinya hingga nekad melakukan tindakan asusila ke seorang remaja putri yang merupakan tetangga dibaraknya itu.
“Tersangka dengan korban tetanggaan. Tersangka tinggal dibarak nomor 1, dan korban yang berusia 23 tahun tinggal dibarak nomor 2,” sebut Kapolsek Ketapang, Kamis, 2 September 2021.
Tersangka melakukan aksi bejat tersebut bersama seorang temannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya masuk ke dalam barak dan membawa senjata tajam jenis pisau. Mereka masuk ke dalam kamar korban, lalu menyekap dan mengancam akan membunuh korban jika melawan.
Alhasil, korban digerayangi kedua lelaki binal itu. Beruntung korban belum sempat disetubuhi. Saat ada kesempatan korban melarikan diri dan berteriak sehingga membuat warga berdatangan. Tersangka berhasil ditangkap warga, sementara temannya berhasil melarikan diri melalui pintu belakang.
“Korban sempat dianiaya terlebih dahulu. Beberapa bagian tubuhnya memar, dan dia sekarang mengalami trauma psikis. Tersangka kami terapkan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. Sementara temannya masih DPO,” sebut Kapolsek Ketapang.
(dia/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post