SAMPIT – Dalam sehari, Tim Cobra Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap 3 orang pelaku pengedar narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di Jalan Rahadi Usman, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
“Tiga pelaku yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka ini ditangkap dihari yang sama, jalan yang sama, namun jumlah barang buktinya berbeda,” kata Kasatreskoba AKP Syaifullah mewakili Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, Kamis, 26 Agustus 2021.
Tersangka yang pertama kali ditangkap adalah Rusandy Lesmana alias Sandi Jalan MT Haryono, kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu 25 Agustus 2021, sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu pria berusia 35 tahun ini sedang berada di Jalan Rahadi Usman. Melihat kedatangan polisi tersangka langsung membuang 2 paket sabu yang berada di tangannya.
Melihat hal tersebut aparat langsung menyergap tersangka. Dengan disaksikan beberapa orang saksi tersangka menunjukkan barang bukti yang dibuangnya. Alhasil sabu sebanyak 2 paket kecil seberat 1,37 gram. Saat diintrogasi, tersangka mengakui jika barang haram tersebut didapatkannya dari seorang tersangka yang berada di barak di Jalan Rahadi Usman 2.
Aparat langsung menuju lokasi yang telah disebutkan. Dibarak tersebut didapati dua orang pria. Saat digeledah, dari tubuh keduanya ditemukan beberapa paket kecil sabu siap edar. Dari tubuh Jumanto ditemukan 6 paket sabu seberat 1,13 gram.
Sementara dari hasil penggeledahan di badan Sarmawalim, aparat menemukan 5 bungkus kecil berisi sabu seberat 0,88 gram. Ketika orang tersangka itu pun digiring ke Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya itu ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun.
“kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui dari mana dan dari siapa barang haram itu didapat mereka. Apapun alasannya peredaran narkoba tidaklah dibenarkan. Kami akan menindak tegas Siapa saja yang melakukan tindak pidana pelanggaran terhadap undang-undang narkotika. Perang terhadap narkoba dibutuhkan peran serta masyarakat. Semoga kabupaten yang kita cintai ini tidak ada lagi peredaran narkoba,” sebut polisi berpangkat tiga balok emas ini.
(dia/hab/matakalteng.com)






















Discussion about this post