SAMPIT – Polsek Ketapang berhasil menangkap pelaku pembobol rumah di Jalan Soekarno, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Tersangka bernama Rahmadani. Dirinya kami tangkap di kandang ayam yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Km 6,” kata Kapolsek Ketapang, AKP Samsul Bahri mewakili Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, Rabu, 18 Agustus 2021.
Tersangka yang merupakan seorang pemuda berusia 29 tahun tersebut ditangkap dalam waktu 6 jam pasca laporan masuk.
“Jam 12 dilaporkan, dan Jam 18 atau 6 sore pelakunya kami tangkap. Dia ditangkap di kandang ayam tempat kerjanya,” jelas Kapolsek Ketapang.
Sekedar info, tersangka melakukan aksi pencuriannya saat korban tidak berada dirumah. Tersangka masuk melalui belakang rumah dengan cara membobol pintu.
Kini pria yang hanya mengenyam pendidikan hingga kelas 3 SMP ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum. Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun 8 bulan. Perbuatan tersangka menyebabkan korbannya mengalami kerugian sekitar Rp 3,7 juta.
(dia/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post