PALANGKA RAYA – Kepolisian Resort Kota Palangka Raya akhirnya menetapkan AB sebagai tersangka pelaku pembakaran rumah di Kelurahan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya yang menyebabkan 144 Kepala Keluarga kehilangan tempat tinggal pada Selasa 3 Agustus 2021 sore kemarin.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dibawah pengaruh alkohol dalam melakukan aksi pembakaran tersebut yang bermula dari cekcok masalah rumah tangga dengan sang istri. Pelaku gelap mata menyiramkan BBM jenis Pertalite ke kasur yang ada di dalam kamar kemudian membakarnya.
Alhasil, kobaran api cepat membesar dan merembet ke seluruh bangunan rumah yang rata-rata terbuat dari kayu, bahkan komplek pemukiman pun terkena imbasnya. Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfian Abdullah didampingi Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom mengungkapkan bahwa pelaku memang sudah dikenal warga sering cekcok.
“Tersangka AB kesehariannya adalah seorang nelayan di Sungai Rungan, Cekcok ini dipicu kecurigaan perselingkuhan oleh sang istri yang mengatakan pelaku memiliki perempuan lain ” kata Perwira yang baru menjabat sebagai Kapolresta Palangka Raya ini, Rabu 4 Agustus 2021 sore.
Akibatnya, pelaku tersulut emosi yang saat itu sudah dibawah pengaruh alkohol langsung melakukan tindakan yang mengakibatkan kebakaran. Tidak sampai disitu, warga yang mengetahui hal itu pun sempat ikut emosi dan ingin menghakimi pelaku namun sempat diamankan petugas untuk dibawa ke Mapolresta Palangka Raya.
“Saat ini pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 12 tahun,” pungkasnya.
(fai/matakalteng.com)
Discussion about this post