TAMIANG LAYANG – Mantan Kepala Desa Kalinapu, Yasman S nampak tertunduk malu saat dihadirkan Polres Barito Timur (Bartim) dalam pres rilis tindak pidana korupsi APBDes tahun anggaran 2017, Kamis, 8 Juli 2021.
“Dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Dirinya disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 sub pasal 9 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Kapolres Bartim, AKBP Afandi Eka Putra.
Kapolres menjelaskan, Yasman terlibat kasus korupsi dengan pengelolaan APBDes terdiri dari DD dan ADD serta DBHP yang dikucurkan senilai Rp1,2 miliar. Akibat ulahnya, negara dirugikan kurang lebih 400 juta rupiah.
“Dana miliaran tersebut untuk kegiatan dan proyek pembangunan desa. Saat diselidiki, terdapat penyimpangan, sehingga Yasman harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.
Saat ditanya Kapolres terkait kemana uang hasil korupsi tersebut, mantan Kades disalah satu Kecamatan Paju Epat tersebut mengaku untuk hiburan dan foya-foya.
(iwn/matakalteng.com).
Discussion about this post