• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Cabuli Anak Dibawah Umur 20 Kali, Pria Ini Diamanakan Polisi

Cabuli Anak Dibawah Umur 20 Kali, Pria Ini Diamanakan Polisi

Senin, 12 Juli 2021
in Hukrim
A A
FOTO: ALDI SETIAWAN/MATA KALTENG: Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono (dua dari kanan) saat menunjukkan barang bukti pada konferensi pers di Mapolres Seruyan, Senin 12 Juli 2021.

FOTO: ALDI SETIAWAN/MATA KALTENG: Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono (dua dari kanan) saat menunjukkan barang bukti pada konferensi pers di Mapolres Seruyan, Senin 12 Juli 2021.

Share on FacebookShare on Twitter

KUALA PEMBUANG – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan berhasil mengamankan seorang pelaku M (31) yang diduga telah melakukan tindak pidana cabul dan persetubuhan anak dibawah umur.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono pada saat press rilis mengungkapkan, terakhir kejadian tersebut terjadi pada Jum’at tanggal 2 Juli 2021 pada pukul 10:30 WIB di Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Dia mengatakan, terhadap perkara tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksanaan kepada para saksi baik itu tetangga maupun orangtua korban serta mengamankan sejumlah barang bukti.

“Kronologis kejadian sendiri bermula ketika ibu korban (pelapor) pada tanggal 8 Juli 2021 sekitar pukul 15.30 WIB mendapatkan informasi dari teman dekat korban, bahwa sebelumnya korban telah disetubuhi oleh pelaku (terlapor),” jelasnya di Kuala Pembuang, Senin 12 Juli 2021.

Mendengar hal tersebut, ibu korban merasa tidak terima atas apa yang sudah dilakukan oleh pelaku terhadap anaknya dan kemudian melaporkan perkara tersebut ke pihak Polsek Danau Sembuluh untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan.

Pelaku sendiri sudah melakukan aksi bejatnya tersebut selama dua tahun sejak 2019 sampai dengan terakhir kali pada 2 Juli 2021 silam. Dan selama kurun waktu tersebut, pelaku mengaku sudah menyetubuhi korban sebanyak kurang lebih 20 kali.

“Pelaku dengan orangtua korban ini sebenarnya saling mengenal, karena memang adalah tetangga. Pelaku juga sebenarnya sudah mempunyai anak dan istri, cuman istrinya minta pisah. Pelaku menjalankan aksi pada mulanya memaksa korban dengan modus dan janji kalau hamil akan dinikahi,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling sedikit lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

(ald/matakalteng.com)

Share1TweetSendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pemkab Kotim Serahkan Bantuan bagi Kelurahan yang Tinggi Kasus Covid-19

Next Post

7 Pegawai Positif, Pengadilan Negeri Sampit Lockdown

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

7 Pegawai Positif, Pengadilan Negeri Sampit Lockdown

Empat Paskibraka Gunung Mas Lolos Seleksi Tingkat Provinsi

Antusias Masyarakat Tinggi, Kuota Vaksin Harus Terpenuhi

Anggota DPRD Kalteng Minta Pemkab Kaji Pemberlakuan Belajar Daring di Pelosok

Beberapa Oknum Guru di Mura Jarang Berada Ditempat Tugas, Ini Penyebabnya...

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK