SAMPIT – Setelah tujuh orang pegawai positif Covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Sampit melakukan Lockdown selama sepekan.
Ketua Pengadilan Negeri Sampit Darminto Hutasoit mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) terkait Lockdown terhitung mulai Jumat tanggal 9 sampai 16 Juli 2021 mendatang.
“Karena ditemukan 7 orang pegawai dinyatakan Positif Covid-19 dan termasuk anak dan istrinya sehingga apabila dihitung lebih dari 7 orang. Ini langkah kami untuk menekan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pengadilan Negeri Sampit,” katanya, Senin 12 Juli 2021.
Sehingga hampir sebagian besar kegiatan sementara ditiadakan, hanya ada beberapa saja yang digelar seperti untuk upaya hukum dan surat masuk tetap bisa berjalan atau dilayani, akan tetapi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Untuk persidangan yang sifatnya tidak urgen kami hentikan tapi pelayanan izin sita atau geledah yang diajukan melalui pengadilan hingga perpanjangan tahanan dan izin besuk tahanan tetap dilayani namun melalui aplikasi pengadilan yakni e-GESIT,” tambahnya.
Darminto menyebut Pengadilan Negeri Sampit memiliki 40 pegawai termasuk hakim. Pihaknya juga saat ini telah melakukan swab PCR kepada 18 orang pegawainya. Jika nanti terdapat pegawai yang dinyatakan positif Covid-19,maka akan mempertimbangkan terkait perpanjangan Lock Down itu.
“Dan pada hari ini ada 18 orang yang kita swab PCR di Islamik Center, mudah-mudahan hasilnya negatif. Namun jika terdapat positif akan kami pikirkan kembali apakah kita perpanjang lock downnya. Kami berharap kondisi ini cepat berlalu agar pelayanan tetap bisa berjalan seperti biasa,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post