KASONGAN – Seorang remaja berusia 16 tahun menjadi buron setelah melakukan aksi pencurian motor dan telepi seluler milik temannya sendiri.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasatreskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto mengatakan aksi pencurian tersebut dilakukan MR pada Jumat, 11 Juni 2021. Saat itu tersangka menginap di kosan temannya yang berada di sebuah desa di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Tidak berapa lama, korban MI datang untuk menginap ditempat yang sama.
Saat kedua temannya tertidur pulas, MR terbangun dan langsung membawa kabur ponsel dan motor Honda Verza KH 2635 NV. Pagi harinya, MI terkejut melihat ponselnya sudah tidak ada. Dirinya pun bergegas memeriksa motornya yang diparkir di depan kosan. Alhasil kendaraan roda 2 tersebut sudah tidak ada ditempat. Kejadian ini pun langsung dilaporkan ke kepolisian setempat.
“Tersangka sudah kami tangkap. Barang buktinya juga ada. Saat ditangkap dia tidak melakukan perlawanan sedikitpun. Kasus ini masih kami tangani. Sementara ini dirinya kami sangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” sebut Kasatreskrim.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post