SAMPIT – Seorang pemuda berinisial SWN (26) diamankan polisi saat sedang melaksanakan patroli rutin di Jalan Cilik Riwut, Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin 24 Mei 2021 sekira pukul 11.50 WIB.
Saat berpatroli, anggota Polsek Cempaga mencurigai gerak-gerik SWN dan melihat pemuda ini membuang sesuatu ke jalan. Sehingga polisi memberhentikan SWN untuk dilakukan pemeriksaan dan benar pelaku membuang barang haram yakni sabu-sabu ke jalan.
Selanjutnya, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,31 gram. “Jadi saat kita melaksanakan patroli, petugas melihat pelaku membuang sesuatu dengan menjatuhkannya ke aspal jalan,” kata Kapolsek Cempaga, IPTU. Dwi Susanto, Selasa 25 Mei 2021.
Atas perbuatan Pelaku inisial SWN (26 tahun) diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp10 miliar.
(adi/matakalteng.com)
Discussion about this post