SAMPIT – Pecatan anggota kepolisian berinisial AR (45) tak berkutik saat diringkus oleh Satuan Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di kediamannya Jalan Bata Merah, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, Kamis 20 Mei 2021 pagi.
Pelaku yang Disersi tahun 2016 karena kasus narkoba ini, ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 5,57 gram. Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat narkoba AKP Syaifullah mengatakan, penangkapan bermula atas informasi masyarakat bahwa pelaku memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu, sehingga dilakukan penyelidikan.
“Saat kita amankan, pelaku sedang rebahan di dalam rumah rumah kos atau barak pintu nomor satu,” ujar Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Kamis 20 Mei 2021.
Selanjutnya, ditunjukan surat perintah tugas dan dengan disaksikan oleh kedua saksi, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 16 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu di dalam sebuah dompet kecil warna merah muda, berada di dalam kantong celana depan sebelah kanan pelaku.
“Selain itu kita juga mengamankan telepon seluler merek nokia, satu celana panjang jeans warna hitam,” tambahnya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Kotim untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(adi/matakalteng.com)
Discussion about this post