PALANGKA RAYA – Ketua Harian Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani menyampaikan bahwa Gubernur Kalimantan Tengah telah mengeluarkan edaran terkait wajib karantina bagi pelaku perjalanan.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng Nomor 443.1/61/Satgas Covid-19, menyebutkan, pelaku perjalanan yang masuk wilayah Kalteng wajib menjalani karantina selama 5×24 jam.
Salah satu langkah nyata implementasi penerapan SE Gubernur Kalteng tersebut, yaitu memaksimalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Palangka Raya.
“Melalui PPKM berskala mikro ini, maka pengawasan ketat kepada masyarakat dapat dilakukan dari tingkat kecamatan, kelurahan sampai ke RT RW, yang bekerja sama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta Puskesmas,” sebutnya, Kamis 20 Mei 2021.
Sejauh ini tambah Emi, pihaknya terus mendorong tim satgas kecamatan dan kelurahan hingga tingkat RT/RW, untuk memaksimalkan antisipasi dan pengawasan terkait perjalanan warga. Terutama pada arus balik Idulfitri 2021 ke Kota Palangka Raya.
“Ketentuan wajib lapor kepada ketua RT 1×24 jam harus dijalankan, guna mempermudah pengawasan terhadap warga yang baru datang, usai melakukan perjalanan luar,” tegasnya.
Selebihnya tambah Emi, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui tim satgas penanganan covid-19, telah mempersiapkan tim medis dan tim tracing/tracking, jika sewaktu-waktu munculnya penyebaran virus baru.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post